- PPDI Kebumen Hadir Dalam Kegiatan Rakorda PPDI Jawa Tengah
- Hadiri Halal Bi Halal Bersama PPDI, Bupati Kebumen Harapkan Pemerintah Efektif Sampai Tingkat Desa
- Audiensi Bupati dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten
- Infografi Perjalanan Revisi UU Desa Dan Poin Penting Perubahannya
- Buka Bersama di Pendopo Kabumian, Bupati Beri THR untuk Kades, Sekdes, dan Perangkatnya
- Inilah Pernyataan PPDI, Mensikapi Disahkannya Revisi UU Desa
- Ketua DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU Desa
- THR Perangkat Desa, Bupati Kebumen Pastikan Tanggal Pencairannya
- Bupati Kebumen memastikan ada Tunjangan Hari Raya untuk Perangkat Desa
- Desa BRILiaN 2024 Digelar, Siapkan Desa Untuk Menjadi Desa Inovatif
SEKILAS RANGKAIAN PENGAWALAN PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG DESA
Jakrta 29 Juli
2023, Keluarga besar Persatuan Perangkat Desa Indonesia sangat konsern teradap adanya perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 oleh sebab itu diawali dengan Rakernas
dan Rapimnas di Palembang pada tanggal 24 sd 26 November 2022 dimana semua
rencana disiapkan dalam rangka mendorong adanya Perubahan terhadap
Undang-Undang Desa Tahun 2014.
Pada saat Rapimnas diputuskan satu kegiatan yakni Silatna Jilid III dimana salah satu tuntutanya adalah adanya keinginan untuk merubah Undang-undang Desa yang kemudian dilaksanakan kegiatan tersebut pada tanggal 25 Januari Tahun 2023 dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia berhasil dan sukses menyelenggrakan kegiatan tersebut dengan ditemui oleh Menteri dalam Negeri pada tanggal 24 Januari 2023 atau 1 hari sebelum pelaksanaan Silatnas dan ditemui Komisi II pada hari yang sama.
Baca Lainnya :
- USULAN PPDI MASUK DI TIM PERUMUS PERUBAHAN UU DESA PEMERINTAH0
- TUMBUHKAN JIWA KORSA, PPDI WONOSOBO SERAHKAN DONASI UNTUK KORBAN KEBAKARAN0
- STATUS PERANGKAT DESA BELUM JELAS, AYO SINERGIKAN KEKUATAN PPDI?0
- MENANG BANYAK, SETELAH MASA JABATAN 9 TAHUN KINI DPR USULKAN KENAIKAN GAJI KEPALA DESA0
- PEMBAHASAAN SELESAI, BALEG SETUJUI REVISI UU DESA MENJADI RUU USULAN INISIATIF DPR0
Dalam rangka
menindak lanjuti hal tersebut diatas terbentuklah TIM Pengawalan yang kemudian
meakukan pengawlan-pengawalan dengan pokok tuntutan adalah setatus perangakt
desa harus diperjelas dalam Undang-undang desa kali ini.
Tim mulai melakukan
pengawalan pada tanggal 24 Juni 2023 dimana setelah dimulainya pembahasan di
Panja (BALEGNAS) DPR RI, TIM melakukan komunikasi dengan Fraksi-fraksi di DPR
diawali mulai dengan:
1. Fraksi PPP pada tanggal 26 Juni 2023 Pukul 09.00WIB TIM diterima fraksi PPP dalam hal ini ANAS TAHIR, pada awal mulanya fraksi PPP kurang begitu paham bahwa draft yang telah disusun oleh panja belum meng akomodir perangkat desa mereka beranggapan bahwa dalam draft tersebut tidak hanya memperjuangkan kepala desa setelah mendapatkan masukan dari TIM Pengawalan PPP siap pasang badan dalam rapat panja demi masuknya usulan dari persatuan Perangkat Desa dan itu sama-sama kita buktikan disaat rapat panja perwakilan dari Fraksi PPP sangat keras dalam memperjuangkan Aspirasi PPDI.
2. Dihari yang sama tanggal yang sama pukul 11.00WIB Tim diterima oleh Fraksi Nasdem tidak jauh berbeda Fraksi Nasdempun tidak begitu faham kenapa Draft yang dibahas dipanja tidak mengakomodir perangkat desa bahkan terkesan hanya memberi perhatian kepada Kepala desa, namun Fraksi Nasdem juga sepakat akan memperjuangkan Nasib perangkat Desa dan setelah menerima Paparan DIM usulan PPDI mereka berjanji akan memperjuangkan apa yang telah disampaikan.
3. pada
tanggal 27 Juni 2023 Pukul 09.00WIB TIM diterima fraksi PKB dimana TIM diterima langsung anggota
panja dari fraksi PKB LULUK NUR KHAMIDAH dalam kesempatan tersebut beliau
menmperlihatkan kekagetanya terkait tidak diakomodirnya perangkat desa dalam
draft yang ada di panja, setelah mendpatkan paparan dan menerima DIM usulan
PPDI dengan tegas menyatakan siap memperjuangkan apa yang menjadi usulan
perangkat desa dalam hal ini PPDI dan dia buktikan dalam rapat panja benar-benar
nyata dalam memperjuangkan perangkat desa.
4. Senin tgl 3 Juli 2023 Audiensi dengan Fraksi PAN yang ditemui oleh anggota Baleg Prof. Dr. ZAINUDDIN MALIKI, M.Si Beliau menyampaikan siap memperjuangkan apa yg menjadi usulan PPDI dan dibuktikan dengan penyam Selasa tgl 4 Juli 2023 pukul 09.00 WIB.
5. Audeiensi dengan Fraksi PKS ditemui oleh Anggota Baleg dari FPKS H. SYAHRUL AIDI MAAZAT, L.c., M.A. dalam penyampainya beliau prihatin atas status perangkat desa yg tdk jelas sampai diputuskanya draft Rancangan Perubahan UU Desa usulan DPR namun beliau siap memperjuangkan atas status perangkat setelah ada DIM dari pemerintah dalam harmonisasi nanti siap memperjuangkan agar status prangkat desa jelas dan beliau prihatin atas tdk jelasnya status kepegawaian perangkat desa paian usulan PPDI saat Rapat Baleg pada Pukul 10.00WIB sd 13.00 WIB.
6. Selasa pukul 10.30WIB Audeinse dengan Fraksi Demokrat ditemu langsung Anggota dewan dari Komisi II H. WAHYU SANJAYA, S.E., M.M. dan REZKA OKTOBERIA, SH dan Anggota Baleg H.SANTOSO, SH.MH dalam keaimpulannya semua anggota komisi II menyampaikan berharap penuh Perubahan UU Desa akan dibahas di komisi II namun sepertinya agak berat jika dibahas di komisi II akan diperjuangkan status APD masuk dalam rangkaian UU ASN dalam kategori baru namun saat ini UU ASN sudah masuk bahasan akhir yg dirasa agak tipis kemungkinanya untuk masuk namun tidak ada yang tidak mungkin dan jika tetap diselesaikan dibaleg H SANTOSO, SH.MH Akan memperjuangkan status perangkat saat pembahasan dengan pemerintah nanti.
7. Rabu 5 Juli 2023 Audiensi dengan Fraksi NASDEM ditemui oleh Wakil Ketua MPR LESTARI MOERDIJAT, S.S., M.M. dan AMINUROKHMAN, S.E., M.M. dari Komisi II serta MUHAMMAD FARHAN dari Baleg semua sepakat akan merumuskan apa yg menjadi usulan PPDI untuk menjadi usulan FNASDEM kepada pemerintah untuk masuk dalam DIM pemerintah dan akan memperjuangkan saat harmonisasi dengan pemerintah.
8. Selasa 11 Juli 2023 Audiensi ke 2 Pasca Penetapan Draft
Perubahan UU Desa di Rapat Pleno Panja Tim bertemu dengan Fraksi PKB yang kali kedua ini ditemui
oleh LULUK NUR HAMIDAH serta IBNU MULTAZAM yang kesemuanya adalah anggota panja
dari FPKB pada pertemuan kali ini TIM Keluhkan masih lemahnya posisi perangkat
desa karna masih ada beberapa pasal yang tertinggal diantranya pasal 49 dan 53
serta 66 yang masih abu-abu dalam memperjelas setatus perangakt desa.
Setelah mendapatkan masukan dari TIM beliau berdua akan siap mengawal sampai saatnya nanti harmonisasi dengan pemerintah.
9. Rabu 12 Juli 2023 Pukul 10.00WIB bertemu dengan Anggota DPD dari Jawa tengah Bapak Abdul Kholik yang siap memberikan waktu fikirannya untuk bersama memperjuangkan apa yang menjadi usulan PPDI.
10. Rabu 12 Juli 2023 Pukul 15.00WIB bertemu dengan Wakil Ketua MPR Asrul sani dimana beliau siap menjembatani PPDI dengan pemerintah dan siap untuk bersama PPDI mengawal usulan PPDI bisa masuk dalam draft pendapat pemerintah terkait Usulan PPDI.
11. Kamis 13 Juli 2023 Pukul 11.00 WIB Audiensi ke Fraksi Gerindra ditemu secara langsung oleh Sekjend Gerindra AHMAD MUZANI dalam kesempatan tersebut atas nama fraksi gerindar AHMAD MUZANI menyampaikan memahami apayang telah disampaikan dan siap mengkomunikasikan hal ini dengan pemerintah agar usulan PPDI bisa diakomodir dalan pendapat pemerintah nanti.
12. 27 Juli 2023 dalam rangka menghadiri undangan Dirjend Mendagri sebagai jawaban Surat PP.PPDI tanggal 1 Juli 2023 perihal penyampaian Daftar infentarisasi masalah (DIM) perubahan UU Desa Usulan PPDI Kepada Mendagri yang di disposisi ke Dirjen PMD Kemendari, PP.PPDI menegaskan atas usulan Daftar infentarisasi masalah (DIM) tersebut yang telah disampaikan sebelumnya melalui surat nomor: 051/PP.PPDI/VII/2023 tanggal 01 Juli 2023, dalam kesempatan tersebut Dalam sambutan penerimaanya pak dirjen meng apresiasi atas apa yang kita sampaikan karna dialog dan pengusulan seperti ini saat ini sangat diperlukan dan kedepan kita disarankan untuk selalu aktif berkomunikasi dengan TIM Perumus DIM Pemerintah terkait Revisi UU Desa.
13. 27 Juli 2023 dalam rangka menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah dan dalam rangka memberikan masukan atas aspirasi PPDI maka kami berusaha membuka melului pintu kementrian yang bersinggungan langsung dengan Rumusan pendapat pemerintah terkait perubahan Undang-undang Desa diantaranya Kementrian dalam negeri, kementrian sekretaris negara, kementrian keuangan dan kementrian lain yang dianggap perlu untuk diberikan masukan atas usualan PPDI.
14. 28 Juli 2023 bertemu dengan Ketua Umum APDESI, pertemuan ini dilakukan dalam rangka bersinergy dalam mengawal perubahan UU Desa ini karena masing-msaing mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk kesejahteraan masyarakat dan agar tidak serig terjadi konflik of interest maka kita bersepakat akan saling menjaga dan mengawal usulan masing-masing agar tetap bisa saling menghormati dan menghindari perpecahan yang nantinya justru dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tdk bertanggung jawab.
Point utama
perjuangan adalah mengejar setatus dan point lain secara utuh dalam aspirasi
perangkat desa mulai dari Pasal 26 ayat 2 huruf b terkait pemberhentian dan
pengangkatan perangkat desa yang dilakukan oleh bupati berdasarkan usulan
Kepala desa, Pasal 48 tentang Definisi Perangkat Desa dimana kita usulkan Staff
Desa masuk di dalamnya, Pasal 49 terkait pengangkatan oleh bupati atas usulan
Kades dan diberikan Hak Gaji, Tunjangan,
cuti, jaminan kesehatan, Jaminan Hari Tua, perlindungan dan peningkatan
konpetensi. Pasal 53 terkait pemberhentian Prades oleh bupati atas usulan kades
dan Pasal 66 pengapusan kata siltap menjadi gaji dan bersumber dari APBN serta
mewajibkan pemerintah memberikan gaji yang adil dan layak. Selain Gaji kita
meminta adanya tunjangan lengkap dan diberikan Cuti perlindungan dan jaminan
sosial secara lengkap.
Penghapusan kata
penghasilan tetap diganti dengan gaji adalah agar setatus kita jelas sebagaiman
Buruh menggunakan kata UPAH dan Pegawai Guru dll dengan kata Gaji dengan
demikian dengan berubahnya kata Penghasilan tetap menjadi Gaji maka semakin
jelas pula status perangkat desa.